Beranda | Artikel
Jual Beli Sapi Kawin Suntik
Kamis, 24 Desember 2009

Pertanyaan:

Ustadz, di tempat saya sedang marak usaha ternak sapi. Yang saya mau tanyakan, jika sapi tersebut dikawinkan dengan cara suntik apakah kawin suntik tersebut termasuk jual beli sperma yang dilarang?
Jazakumullahu khairan. Wassalam

Ari
Bumi Allah

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:

Tidak dipungkiri lagi usaha-usaha peternakan dewasa ini banyak mencari cara untuk memperbanyak jumlah ternak dalam waktu singkat dan mudah. Sehingga munculah perkara-perkara baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sejarah manusia.
Diantara upaya yang ada dewasa ini adalah kawin suntik yang dikenal dengan insenminasi buatan (IB). Inseminasi buatan dijelaskan sebagai peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) betina dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Ada juga yang mendefiniskannya dengan suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut ‘insemination gun‘.

Teknik modern untuk inseminasi buatan banyak dikembangkan untuk industri ternak untuk tujuan beragam diantaranya

  1. Memperbaiki mutu genetika ternak.

  2. Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya.

  3. Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama.

  4. Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur.

  5. Mencegah penularan/ penyebaran penyakit kelamin.

Dahulu, untuk mencapai tujuan diatas, sebagian orang menyewa pejantan yang berkualitas untuk jangka waktu tertentu agar mengawini induk betina yang dimilikinya. Ini dikenal dalam bahasa syari’at dengan “Asbu al-Fahl” sebagaimana disampaikan Imam Al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar beliau berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang ‘Asbu al-fahl.” (HR Al-Bukhari)

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian ‘Asbu al-fahl, ada yang menyatakan menjual sperma pejantan untuk mengawini betina dengan kopulasi alami, maka ini termasuk jual beli. Ada juga yang menafsirkannya dengan penyewaan pejantan untuk kawin dan ini termasuk sewa-menyewa.

Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathu Al-Baari: “Kesimpulannya, menjual dan menyewakannya haram, karena tidak dapat dinilai dan diketahui jelas serta tidak mampu diserahkan”.

Hal ini jelas karena pejantan yang dibeli spermanya atau disewa untuk mengawini betina tesebut tidak jelas jumlah spermanya dan tidak pasti apakah akan mengawininya atau tidak. Sehingga illah (sebab pelarangan) adalah adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah-terimakan.

Melihat illat yang disampaikan para ulama tentang larangan asbu al-fahl diatas maka Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik yang umumnya sekarang ada lepas atau tidak memiliki ilat-ilat tersebut. Ini karena spermanya jelas zatnya, diketahui sifat dan ukurannya serta dapat diserah terimakan.

Dengan demikian maka asal hukumnya adalah boleh, namun sebagian ulama memakruhkannya karena menganalogikan hal ini kepada bekam atau hijamah. Hukum ini berlaku tentunya melihat kembali prakteknya yang ada di daerah saudara. Apakah tidak ada pelanggaran lainnya yang terjadi ataukah tidak?

Mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Sumber: UstadzKholid.com

🔍 Shalat Tarawih 11 Atau 23 Rakaat, Bahagia Menyambut Ramadhan, Doa Menghilangkan Pelet Secara Islam, Doa Sihir, Valentine Itu Apa, Arti Kun Fayakun Dalam Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/257-jual-beli-sapi-kawin-suntik.html